TIM SUKSES PENDATAAN PENDIDIKAN KAB.SOPPENG BERKUNJUNG KE ACARA AQIQAH anaknya Bos DATA ONLINE
Operator Pendataan Kabupaten Soppeng dalam hal ini Kaka dapodik kabupaten Soppeng mengelar
acara aqiqah anaknya yang berlangsung sederhana
dan kekeluargaan pada hari Jum'at (14/07/2017) kemarin, Di Sarecoppeng, Desa Masing, Kec.Lilirilau,Kab.Soppeng. Sulawesi Selatan
Dalam kesempantan itu, tim pendataan dari sekolah di kabupaten soppeng hadir memeriahkan acara kaka dik, yang hadir dari beberapa kecamatan di kecamatan di kabupaten soppeng
dalam kesederhanaan pelaksanaan aqiqah ini, Kaka DAPODIK Kab. SOPPENG meminta
doa agar buah hatinya menjadi anak
yang sholeha dan berguna bagi agama, orangtua, keluarga, bangsa dan
negara.
adapun arti dai aaqiqah
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan
demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan
rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun
maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang
dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya
1. Dasar Hukumnya
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
1. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ
عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada
hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR
Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no.
1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a..
Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi,
Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah
Fi
Adabin Nikah hlm. 97] .
2. Ashhabus Sunan meriwayatkan:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
3. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).
4. Hadits dalam shahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya5. Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ
رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ
اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua
ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan
seekor kambing untuk bayi perempuan.6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً
Artinya: Fatimah Binti
Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut
Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan
rambutnya. 7. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ
اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ
الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah
tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua
ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
No comments:
Post a Comment